Tantangan Berat Para Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Bekasi - Karawang

Tantangan Berat Para Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Bekasi - Karawang

KARAWANG - Mengawasi sekitar 25.000 perusahaan dan melindungi sekitar 1 juta tenaga kerja bukan perkara yg mudah. Itulah tantangan yg harus selalu dihadapi oleh para Pengawas Wilayah II Bekasi - Karawang, belum lagi upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yan1g merasa berkepentingan dg irisan bisnis mereka. Jumlah tenaga Pengawas di Wilayah II hanya ada 58 orang, artinya 1 orang pegawal pengawas harus mengawasi 400 perusahan per tahun dan 1 orang pegawai harus melindungi 17.000 orang tenaga kerja. Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Rahmat mengatakan, bahwa tahun ini merupakan tahun koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi pentahelix bersama unsur-unsur terkait lainnya dalam ruang lingkup wilayah kerja Wilayah II, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Subang. "Kita mencakup lingkup wilayah kerja Wilayah II, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Subang," jelasnya. Terciptanya keseimbangan iklim usaha yg sehat serta terlindunginya para tenaga kerja merupakan target utama kinerja UPTD Wasnaker Wilayah II ini. Lebih lanjut Rahmat, jika target utama tahun ini lembaganya ingin naik kelas dalam kerangka melayani masyarakat di Jawa Barat sesuai arahan dari Kepala Disnakertrans & Gubernur Jawa Barat. "Di era sekarang Pengawas Ketenagakerjaan dituntut umtuk mempunyai fungsi yang lebih luas lagi, yaitu menjaga kepastian hukum dalam pengembangan investasi yang berkelanjutan maupun dalam penyeraPan jumlah tenaga kerja, menjaga kesejahteraan pekerja, dan menjaga keselamatan serta kesehatan pekerja di dalam perusahaan," tandasnya. Rahmat menegaskan, serah menjalankan tugasnya, Pengawas Ketenagakerjaan selalu dibekali dengan TPTUmen hukum berupa undang undang Maupun peraturan peraturan lainnya. "Kita pengawas Ketenagakerjaan selalu dibekali dengan TPTUmen hukum berupa undang undang Maupun peraturan peraturan lainnya," pungkasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: